Penipuan Properti: Direktur PT BRB Dituntut 1 Tahun Penjara

By | 5 Mei 2024

Kasus penipuan properti yang melibatkan Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, menjadi sorotan utama dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Batam. Pada Kamis, 2 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut Nasir Hutabarat dengan hukuman penjara selama satu tahun atas berbagai dakwaan yang melibatkan praktik penipuan dan penggelapan.

Penipuan Properti

 

Latar Belakang Kasus Penipuan Properti

Kronologi kasus ini dimulai ketika puluhan konsumen melaporkan Nasir Hutabarat ke Polresta Barelang. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi properti yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Terdakwa, sebagai Direktur PT BRB, diduga melakukan tindak pidana dengan membuat perjanjian jual beli (PPJB) dengan nilai transaksi yang tidak sesuai yang ditandatangani oleh konsumen. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Dakwaan Terhadap Nasir Hutabarat Atas Penipuan Properti

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Nasir Hutabarat juga didakwa mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Konsumen dikenakan biaya yang jauh lebih tinggi daripada biaya yang seharusnya dibayarkan kepada Live Sydney. Kerugian yang dialami oleh para korban mencapai total Rp319,3 juta, dengan kerugian terbesar dialami oleh Darwin HS dan Dosmaria Panggaribuan.

Proses Hukum dan Tuntutan Penipuan Properti

Sidang di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan Hakim Anggota David P Sitorus dan Monalisa Anita Thresia Siagian. JPU Kejari Batam menuntut Nasir Hutabarat dengan hukuman penjara selama satu tahun sesuai dengan Pasal Paito 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

Dampak dan Harapan

Kasus seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi korban, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan bisnis. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam berbisnis dan menegakkan keadilan bagi korban. Restorasi keadilan bagi korban dan pencegahan pelanggaran hukum di masa depan menjadi harapan utama dari proses Prediksi Jitu.

Penutup

Penegakan hukum dalam kasus-kasus penipuan dan penggelapan properti menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan bisnis. Kasus yang melibatkan Direktur PT BRB Pola Tarung ini menjadi satu contoh bagaimana keadilan harus ditegakkan di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan dengan adanya proses hukum yang transparan dan adil, kasus serupa dapat dicegah di masa depan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan bisnis dapat dipulihkan secara bertahap.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan