Penipuan Gadungan Pegawai Kejaksaan yang Terbongkar

By | 30 Juni 2024

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berhasil mengungkap kasus penipuan gadungan pegawai kejaksaan yang melibatkan seorang perempuan berinisial AM. Selama tiga tahun, AM menyamar sebagai pegawai kejaksaan gadungan dan berhasil menipu sejumlah korban dengan janji palsu. Penangkapan AM menjadi sorotan karena menunjukkan betapa liciknya modus operandi penipuan gadungan pegawai kejaksaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
Penipuan Gadungan Pegawai Kejaksaan

Kronologi Kejadian

Kisah penipuan gadungan pegawai kejaksaan ini bermula pada tahun 2021 ketika AM mengklaim dirinya sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan. Tidak berhenti di situ, AM juga mengaku telah pindah tugas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Klaim palsu ini bertahan hingga awal tahun 2024, saat Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akhirnya menangkap AM di rumahnya yang terletak di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

Modus penipuan gadungan pegawai kejaksaan

Modus penipuan gadungan pegawai kejaksaan yang dilakukan oleh AM cukup sederhana namun efektif. Dengan mengaku sebagai pegawai kejaksaan, AM menjanjikan kepada korbannya bahwa mereka akan diangkat menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Beberapa korbannya antara lain DAU, AS, dan MW, yang masing-masing telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada AM. Janji palsu ini disertai dengan pemberian seragam kejaksaan, badge, dan berbagai atribut resmi lainnya untuk meyakinkan para korban.

Pengumpulan Data dan Laporan Korban

Sebelum melakukan penangkapan oleh team Syair Jitu, pihak kejaksaan melakukan pengumpulan data dan keterangan dari korban-korban penipuan gadungan pegawai kejaksaan. DAU, salah satu korban, bahkan dibawa ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Koordinasi yang intensif antara Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo membuahkan hasil dengan tertangkapnya AM.

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, beberapa barang bukti berhasil disita oleh pihak berwenang. Barang bukti tersebut meliputi ID Card Kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan. Barang-barang ini digunakan oleh AM untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah pegawai kejaksaan yang sah.

Kronologi penipuan gadungan pegawai kejaksaan

Dikutip dari situs Syair HK Pada awal tahun 2024, AM menghubungi ayah DAU dengan janji akan menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Untuk mewujudkan janji tersebut, DAU diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta, dan DAU pun menyerahkan Rp 7,3 juta sebagai uang muka. Sebagai bagian dari penipu gadungan pegawai kejaksaan, AM memberikan seragam kejaksaan dan badge kepada DAU. Tidak hanya DAU, korban lainnya, AS dan MW, juga tertipu dan menyerahkan uang masing-masing Rp 12 juta dan Rp 5,6 juta kepada AM.

Latar Belakang Pelaku

AM sebenarnya adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK yang aktif di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo. Namun, statusnya sebagai anggota LSM tidak menghentikan niat jahatnya untuk melakukan penipu gadungan pegawai kejaksaan. Saat ini, AM ditahan di Rumah Tahanan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dampak dan Tanggapan

Kasus penipuan gadungan pegawai kejaksaan Sahabat Pools ini tidak hanya merugikan para korban secara finansial, tetapi juga menimbulkan kerugian psikologis yang mendalam. Para korban merasa terkhianati dan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo telah berjanji untuk memproses kasus ini dengan transparan dan seadil-adilnya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Pencegahan penipuan gadungan pegawai kejaksaan Serupa

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipu gadungan pegawai kejaksaan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Ada beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil untuk menghindari menjadi korban penipu gadungan pegawai kejaksaan serupa:

  1. Verifikasi Identitas: Selalu verifikasi identitas dan status seseorang yang mengaku sebagai pegawai pemerintah atau aparat penegak hukum.
  2. Jangan Mudah Percaya: Jangan mudah percaya pada janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, terutama jika melibatkan uang dalam jumlah besar.
  3. Laporan dan Koordinasi: Jika menemui indikasi penipu gadungan pegawai kejaksaan, segera laporkan kepada pihak berwenang dan koordinasikan dengan instansi terkait.

Kesimpulan

Penangkapan AM oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo oleh team Result HK 6D menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan dan kepercayaan pada proses verifikasi resmi dalam setiap transaksi atau janji yang melibatkan institusi pemerintah. Semoga dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin berhati-hati dan lebih kritis terhadap segala bentuk penipu gadungan pegawai kejaksaan yang mengatasnamakan instansi resmi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan